DJSN Apresiasi Badan Usaha Selaku Peserta Jaminan Sosial

DJSN Apresiasi Badan Usaha  Selaku Peserta Jaminan Sosial

Jakarta - Badan Usaha memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan program jaminan sosial. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang SJSN, yang menyebutkan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.

DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) terus berupaya melaksanakan wewenang dalam monitoring dan evaluasi terhadap BPJS selaku penyelenggara program Jaminan Sosial dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan Focus Group Discussion  (FGD) secara vitual bersama dengan Badan Usaha dan Serikat Pekerja selaku peserta jaminan sosial pada Rabu (10/2). Kegiatan monitoring dan evaluasi kali ini fokus pada penyelenggaraan program Jaminan Sosial di Provinsi jawa Timur dan Provinsi Sulawesi Selatan.

Melalui diskusi ini DJSN memberikan apresiasi kepada Badan Usaha yang dengan kesadaran dan tanggung jawab mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. “Badan usaha memiliki peran yang besar dalam mendukung implementasi program jaminan sosial, terutama BUMN sebagai Badan Usaha Miliki Negara untuk menjadi contoh bagi Badan Usaha Swasta,” ujar Mickael, Anggota DJSN unsur Tokoh/Ahli.

Mickael dalam paparannya menyebutkan bahwa kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2015-2020 dalam lima tahun mengalami peningkatan. “Artinya dari 19 juta peserta pada awal penyelenggaraan program ini dibentuk, mengalami peningkatan hampir 10 juta lebih yang terjadi pada tahun 2020. Pada sisi pertumbuhan kepesertaan dari badan usaha juga mengalami peningkatan 3 kali lipat. Peningkatan ini tentu juga terjadi karena tingginya partisipasi Badan Usaha dalam mendaftarkan karyawannya.”

Pada kesempatan yang sama Mickael juga menambahkan bahwa wabah covid 19 menjadi faktor lain dalam penurunan jumlah peserta pada tahun 2020. “Oleh sebab itu melalui diskusi ini kita monitor dan kaji lebih dalam mengenai permasalahan yang dialami oleh Badan Usaha dan Serikat Pekerja saat ini. Sehingga kendala yang dialami bisa diatasi dan mudah-mudahan bisa lebih luas melindungi hak peserta,” ujarnya.

Terdapat beberapa permasalahan yang dibahas, seperti kemudahan pelayanan masa pandemi, kemudahan administrasi, dan klaim serta sosialisasi manfaat bagi peserta.  Penonaktifan peserta karena PHK yang terjadi selama masa pandemi juga dibahas agar peserta yang telah di- PHK tetap mendapatkan haknya. Melalui diskusi ini, Deny Yusyulian selaku Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur menyebutkan bahwa Dana BPJS Ketenagakerjaan merupakan dana amanah. “Dana yang dikumpulkan merupakan dana dari pekerja, bukan pendapatan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta meminta pasti kami berikan, karena itu merupakan dana titipan peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta jaminan sosial,” jelas Deny.

Kendala-kendala lainnya yang ditemukan di lapangan adalah terkait relaksasi iuran dan tunggakan iuran. Haiyani Rumondang menyebutkan bahwa terkait relaksasi iuran akan dirumuskan sebaik-baiknya untuk menjaga keberlangsungan program-progam jaminan sosial . “Relaksasi iuran mempunyai konsekuensi sehingga BP Jamsostek membutuhkan effort yang lebih besar,” jelas Anggota DJSN Unsur Pemerintah ini.