Jakarta - Dalam rangka mencapai terwujudnya Jaminan Kesehatan Nasional berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia dan terwujudnya pengelolaan keuangan yang sehat dan akuntabel, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menetapakan PerDJSN Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja BPJS.
Oleh sebab itu untuk peningkatan pencapaian kinerja BPJS, DJSN melakukan sejumlah perbaikan pedoman dalam penetapan dan penilaian kinerja BPJS.
"Nantinya pedoman ini akan dilengkapi dengan peta strategis dan indikator pencapaian kinerja (IPK) BPJS Kesehatan 2021-2025. kemudian akan disampaikan dalam pembekalan yang akan dilakukan kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPJS yang baru agar lebih memudahkan" ujar Tono dalam rapat revisi pedoman KPI BPJS Kesehatan yang diselenggarakan DJSN, Selasa (16/2).