Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama KPK melakukan diskusi guna mengetahui fungsi dan tugas DJSN dalam pengawasan serta pandangan DJSN terkait investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Jum'at (7/5).
Anggota DJSN Tono Rustiano selaku Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi menjelaskan hubungan antara DJSN dan BPJS Ketanagakerjaan terkait investasi terdiri dari 2 hal pokok yaitu menurut UU SJSN kita itu mestinya harus mengusuulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial. "Namun sejauh ini masih belum optimal karena kita belum cukup kuat untuk kapasitas melakukan itu." Yang kedua kaitan dengan fungsi monitoring dan evaluasi kita menelaah laporan rutin dari BPJS Ketenagakerjaan baik laporan bulanan maupun laporan akhir tahun.
Dalam melakukan pengawasan, saat ini sudah ada model terpadu monitoring dan evaluasi, baik itu kami melaporkan apa yang kami hasilkan dari Monev atau sebaliknya kami juga mendapat informasi hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian terkait.
Dalam penyusunan RKAT belum secara spesifik melibatkan DJSN karena bagian ruang lingkup Dewan Pengawas, yang menjadi pembahasan DJSN adalah RKAT dana operasional. Dengan adanya Permenkeu Nomor 186 Tahun 2020 sebagai lanjutan perpres 25 tahun 2020 tentang Tata Kelola mekanismenya dipertegas. "Sehingga nantinya DJSN yang akan menetapkan indikator kinerja pokok atau utama sebelum tanggal 30 Juni tahun sebelumnya," ujar Tono.
Setelah itu dijalankan kewenangan DJSN adalah melakukan monitoring dan evaluasi, kemudian DJSN melakukan penilaian atas kinerja yang ditetapkan tadi, hasil penilaian akan disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan laporannya.
"Oleh karena itu kami ingin melakukan kolaborasi dengan KPK dengan mekanisme dan fungsi-fungsi yang ada supaya lebih baik lagi dalam pengelolaan jaminan sosial di Indonesia" paparnya.
Dari sisi regulasi terkait Investasi, isu yang saat ini menjadi pembahasan adalah mengenai cutloss, apakah nantinya akan dimasukkan dalam perubahan PP ALMA atau di RUU P2SK. "Jadi menurut kami mana yang lebih cepat itu akan lebih bagus sehingga dapat segera memberi kepastian hukum," ujar Indra, salah satu Anggota DJSN unsur Tokoh dan/ atau Ahli yang juga hadir dalam rapat daring tersebut.
Sedangkan untuk administrasi, syarat investasi, larangan-larangan dan penempatan investasi serta sanksi sudah diatur dalam regulasi.
Perwakilan KPK Tri Gamafera mengatakan, yang kami ketahui penetapan kinerja dan capaian itu ditetapkan sendiri oleh BPJS. "Sekarang kita sudah memiliki gambaran bahwa DJSN yang yang menetapkan penilaian atas kinerja sehingga akan lebih fair dan dari sisi BPJS nya akan berhati-hati dan bersunguh-sungguh." ujarnya.