Delapan Tahun Implementasi JKN, DJSN : Kita Sedang Menuju Arah Penyelenggaraan yang Lebih Baik
Memasuki tahun kedelapan, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memperlihatkan peningkatan akses mayarakat terhadap layanan kesehatan. Hal ini didukung dengan telah terjaminnya 226 juta penduduk atau 83% dari total populasi Indonesia. Pemberian akses masyarakat terhadap layanan kesehatan juga merupakan bentuk implementasi amanat pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur penyediaan Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh penduduk.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku perumus kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN terus melaksanakan peran dan fungsinya untuk memastikan program JKN dapat berlangsung secara efisien dan efektif.
Anggota DJSN dari Unsur Tokoh dan/ atau Unsur Ahli menyebutkan bahwa sejatinya penyelenggaraan JKN saat ini sedang menuju ke arah yang lebih baik.
“Selama delapan tahun ini program JKN sudah memberikan suatu perubahan yang sangat fundamental kedalam pelayanan kesehatan. Untuk kedepannya kita juga harus meningkatkan agenda lainnya yakni kesinambungan program JKN, keadilan yang lebih merata dalam pembiayaan kesehatan, dan juga dari aspek hukum,” ujar dr. Asih Eka Putri dalam Diskusi Publik pada Kamis (21/10).
Untuk mencapai agenda tersebut, Asih menyebutkan perlu adanya perubahan yang fundamental demi peningkatan kualitas program JKN yang lebih baik kedepannya. Yakni dari segi struktur yaitu kebijakan dan kelembagaan, operasional, dan penerima layanan.
Melalui webinar yang bertajuk ‘Keadilan dalam Pembiayaan Kesehatan’ ini Asih menjelaskan bahwa prinsip ekuitas dalam penyelenggaraan JKN tidak dapat berdiri sendiri, melainkan memerlukan instrumen lain seperti kebijakan lain yang dapat mendukung penyelenggaraan JKN. Selain itu Asih menyoroti perlu adanya optimalisasi strategic health purchasing power dengan memberikan keleluasaan kepada BPJS Kesehatan agar dapat menjadi strategic purchaser sebagaimana telah dimandatkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Selain itu juga perlu penguatan kualitas iuran dengan memberikan BPJS Kesehatan instrumen hukum yang lebih kuat untuk bisa menjaga kualitas iuran dan mengelola iuran dari publik dengan semaksimal mungkin. DJSN juga berupaya sedemikian mungkin agar perhitungan iuran dapat dirumuskan dengan baik sehingga dapat diimplementasikan kepada masyarakat,” jelas Asih.
Senada dengan Asih, Prof. Hasbullah Thabrany selaku moderator dalam diskusi publik ini menyampaikan bahwa kemajuan JKN sudah tercapai bagus dan masih perlu ditingkatkan kembali.
“Perlu penyamaan persepsi bahwa kita telah menuju arah yang baik, dan perlu dilakukannya perbaikan-perbaikan demi penyelenggaraan JKN yang lebih baik lagi,” tutur Hasbullah.
Diskusi publik ini merupakan bagian dari webinar yang diadakan oleh Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) yang melakukan studi mengenai Pembiayaan Kesehatan yang Bermanfaat Bagi Kaum Miskin: Evaluasi Ekuitas Pembiayaan dalam Sistem Kesehatan di Indonesia. Diskusi publik ini dihadiri oleh Prof. Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ronald Yusuf selaku perwakilan dari Kementerian Keuangan, dan Kalsum Komaryani selaku perwakilan dari Kementerian Kesehatan.