Jakarta - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program baru jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan diterapkan pada tahun 2022.
Cakupan manfaat yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang semula ada 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun ditambah dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan setelah diterbitkannya UU Ciptaker", ungkap Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) unsur Organisasi Pemberi Kerja - Paulus Agung Pambudhi dalam acara Dialog Program JKP yang diselenggarakan BPJS Ketenagaerjaan, Kamis (17/2).
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ini manfaatnya akan dirasakan ketika terjadi risiko sedangkan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun merupakan hak pekerja yang manfaatnya akan dirasakan pada saatnya nanti.
Menurutnya, Jaminan Hari Tua adalah tabungan yang akan didapatkan ketika pensiun yang sebelumnya itu bisa dicairkan seolah-olah kapan saja ketika terjadi PHK sekarang harus menunggu sampai usia 56 tahun.
"Karena sesuai filosofinya Jaminan Hari Tua dimaksudkan untuk menjamin kehidupan dimasa tua agar dimasa tua juga memiliki penghasilan dan tidak menggantungkan diri pada pihak lain." kata Agung.
Berdasarkan UU Cipta Kerja kita dikenalkan dengan JKP yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
"Jadi inilah alasannya JKP ini masuk kedalam kategori SJSN karena dia dilaksanakan dengan prinsip asuransi sosial dan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan." ujarnya.
JKP memiliki 3 manfaat yaitu manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Untuk manfaat uang tunai dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan jadi yang menyalurkan manfaat uang tunai itu adalah BPJS Ketenagakerjaan sedangkan untuk manfaat informasi pasar kerja dan pelatihan kerja itu dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 disebutkan bahwa iuran JP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Pemerintah membayar iuran peserta JKP sebesar 0,22% dari upah sebulan. Sementara rekomposisi iuran terdiri dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan jaminan kematian 0,10%.
Sedangkan manfaat yang di dapat ketika seseorang mengalami PHK dari Program JKP ini adalah uang tunai sebesar 45% pada triwulan pertama dari plafon yang sudah ditetapkan dan 25% pada triwulan kedua.
Hak atas manfaat JKP adalah tiga kali selama masa usia kerja, manfaat pertama setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan, dan mafaat kedua setelah masa iur 5 tahun sejak memperoleh manfaat pertama, serta manfaat ketiga setelah masa iur 5 tahun sejak memperoleh manfaat kedua.
Namun Agung menjelaskan "manfaat JKP akan hilang ketika tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK, telah mendapat pekerjaan, dan meninggal dunia".