Jakarta - Sistem pembayaran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menggunakan kapitasi. Kapitasi dibayar BPJS Kesehatan mengacu beberapa hal, seperti berapa banyak dokter yang bertugas, sarana dan prasarana serta waktu dalam memberikan pelayanan pada satu FKTP.
Bentuk FKTP bisa berupa Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan (DPP), maupun klinik pratama. Untuk klinik pratama atau DPP, Lewat sistem kapitasi, fasilitas kesehatan primer dituntut bukan hanya mengobati peserta BPJS Kesehatan, tetapi juga memberikan pelayanan promotif dan preventif atau pencegahan.
Untuk memenuhi tingkat efektivitas penggunaan kapitasi ini, pemerintah melakukan berbagai upaya, salah satunya melakukan kajian-kajian terkait tarif layanan kesehatan pada FKTP.
Dari hasil Focus Group Discussion yang dilakukan oleh akademisi, sebagian besar peserta menyebutkan tarif kapitasi belum cukup sedangkan dalam segi komitmen melaksanakan kapitasi sebagian besar sudah cukup mampu dan semua memiliki willingnes melakukan kapitasi.
Selain itu, ditemukan juga kendala dalam kapitasi yaitu kesulitan dalam mendata pasien, kekurangan SDM, perhitungan kapitasi faskes daerah kepulauan / DTPK harus dibedakan serta kebijakan yang sering berubah tanpa melibatkan FKTP.
Menanggapi itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang berfungsi sebagai Perumus Kebijakan Umum dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, serta akademisi/pakar melakukan rapat pembahasan tarif layanan kesehatan pada FKTP, Kamis (5/3)