Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional RI menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 Bidang Jaminan Sosial secara daring dan luring, Bogor (28/4). Hadir dalam rapat ini Subiyanto, S.H., M.H. Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pekerja serta Dr. Indra Budi Sumantoro, S.Pd., M.M. dan Muttaqien, MPH., AAK. Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/ atau Ahli.
Muhammad Cholifihani, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial menyampaikan bahwa latar belakang pemikiran terhadap RKP Tahun 2022 ini bahwa RPP PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Mandat UU 40/2004 tentang SJSN. Juga target PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam RPJMN 2020-2024.
Dalam kesempatan yang sama, Subiyanto menyampaikan bahwa kedepannya akan diusulkan tahapan kedua penerima PBI untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dengan melakukan perluasan pengaturan kepesertaan program bantuan iuran melalui pembentukan Peraturan Pemerintah. Nantinya pengaturan ini dapat dilakukan secara terintegrasi dengan regulasi PBI JKN atau diatur dalam regulasi tersendiri.
Bantuan Iuran JKK dan JKm diberikan kepada Pekerja Miskin dan Tidak Mampu yang bekerja pada usaha sektor informal, baik yang bekerja secara mandiri maupun yang bekerja dengan menerima upah.
Sejalan dengan itu, Indra juga mengingatkan kembali kepada amanah UU SJSN terkait kebermanfaatan program JKN yang berlaku bagi semua penduduk Indonesia dan JKK JKm yang berlaku untuk pekerja.