Bahas Prinsip Syariah dalam SJSN, DJSN Gelar Rapat Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Bahas Prinsip Syariah dalam SJSN, DJSN Gelar Rapat Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta - Hasil survey yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sebesar 77,11% peserta merasa perlu adanya layanan BPJS Ketenagakerjaan yang berprinsip syariah. Konsep pelayanan syariah yang dijalankan oleh BPJS TK pertama kali rencananya akan diterapkan di Aceh, hal tersebut dilakukan berkenaan dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dimana Qanun tersebut mengharuskan seluruh lembaga keuangan di Aceh untuk beroperasi sesuai dengan prinsip syariah paling lambat 3 tahun sejak Qanun Aceh diterbitkan.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang berfungsi sebagai perumus kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berpendapat bahwa layanan dengan prinsip syariah sebaiknya dimulai dengan JHT terlebih dahulu karena JHT merupakan akun individu sehingga semua risiko ditanggung oleh individu dan tidak mempengaruhi peserta lain yang tidak memilih layanan syariah. Sedangkan untuk program JKK, JKm, dan JP, prinsip syariah ada tantangan tersendiri karena dilakukan secara pooling fund.

“Prinsip syariah pada Program JHT dapat dilakukan jika terdapat pilihan default package atau syariah package yang dapat dipilih peserta. Untuk menerapkan layanan seperti ini, sistem BPJS Ketenagakerjaan harus dipastikan sudah siap terlebih dahulu”, tegas Iene Muliati, Anggota DJSN dari Unsur Tokoh dan/ atau Ahli, pada rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu (10/3) secara daring.

Dalam rapat tersebut, DJSN juga menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan apakah isu layanan syariah relevan dengan SJSN, mengingat layanan SJSN bersifat universal dan berlaku untuk seluruh penduduk. Selain itu DJSN meminta agar BPJS Ketenagakerjaan berhati-hati dalam menerapkan layanan berprinsip syariah agar tidak terjadi fragmentasi.