Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas. Dalam hal ini pemerintah berupaya memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi pada jaminan kesehatan dan mencapai cakupan pelayanan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC).
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael Bobby Hoelman mengungkapkan bahwa masa pandemi covid-19 menimbulkan tantangan dalam mencapai cakupan pelayanan kesehatan semesta atau UHC. Terdapat berbagai dinamika kepesertaan, salah satunya dinamika perpindahan kepesertaan. Hal ini menjadi penting karena UHC tidak hanya sebatas pada pencapaian kepesertaan semesta, tetapi juga memberikan proteksi finansial dari risiko biaya kesehatan yang tidak tertanggungkan.
“Oleh karena itu perlu memastikan kolektabilitas iuran peserta tetap terjaga. Hal ini berhubungan dengan sejauh mana data pepindahan peserta dapat ditingkatkan dan diandalkan. Kapan pun kelompok peserta berpindah, hal ini tidak memengaruhi tingkat atau derajat kolektabilitas yang diperlukan,” ujar Mickael pada Diskusi Panel BPJS Mendengar Tahun 2022 : Diseminasi Hasil Kajian BPJS Kesehatan Tahun 2021 pada Kamis (21/7).
Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/ atau Ahli tersebut menyebutkan bahwa selain pendataan, edukasi publik terkait hak peserta menjadi hal yang penting dalam upaya kolektabilitas.
“Kami merekomendasikan kepada BPJS Kesehatan untuk mendorong edukasi publik dengan cara melakukan kajian seberapa besar kontribusi penyelenggaraan JKN dalam memberikan perlindungan kepada peserta. Hal ini menambahkan legitimasi bahwa program JKN merupakan program yang penting. Kajian ini akan menambah ketertarikan masyarakat untuk bergabung di dalam program JKN,” jelas Mickael.
Mickael juga menambahkan perlunya kajian lebih lanjut mengenai kontribusi JKN dalam mengurangi ketimpangan di masyarakat.
“Melalui kajian ini kita dapat mengetahui ketimpangan yang terjadi di masyarakat dan kita dapat melihat kontribusi program JKN dalam mengatasi ketimpangan tersebut. Apakah dalam hal ketimpangan akses layanan, perlakuan, pendapatan, kesetaraan dan sebagainya. Harus ada kompensasi ketika pelayanan tersebut timpang atau tidak setara,” tambah Mickael.
Senada dengan Mickael, Tono Rustiano selaku Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum juga menyoroti kompensasi dalam hal akses pelayanan kesehatan.
“Sebagai strategic purchaser BPJS Kesehatan wajib menghitung kebutuhan bagi layanan pesertanya. Saya mengusulkan BPJS Kesehatan untuk menyusun model kompensansi yang diujicobakan pada suatu daerah. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara mengetahui kebutuhan peserta, melalui pemodelan ini peserta mendapatkan apa yang ia butuhkan,” saran Tono selaku Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/atau Ahli ini.
Kegiatan BPJS Kesehatan Mendengar Tahun 2022 merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk menjaring aspirasi dari para pakar, praktisi, akademisi, dan perwakilan berbagai instansi di Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22 Juli ini mengangkat topik mengenai perluasan kepesertaan, kolektibilitas iuran, serta akses layanan kesehatan.