Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan audiensi ke Kementerian Pertahanan (Kemhan) guna memperkuat sinkronisasi dalam perumusan kebijakan umum Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan monitoring evaluasi pada implementasi jaminan sosial pada hari Kamis 18 April 2024.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua DJSN Agus Suprapto, Wakil Ketua Komisi Monitoring dan Evaluasi DJSN Indra Budi Sumantoro, Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Andy William Sinaga, Anggota DJSN dari unsur Pemberi Kerja Paulus Agung Pambudhi, dan Anggota DJSN dari unsur Tokoh/Ahli Iene Muliati yang diterima oleh Sekretaris Jendral Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, Dirjen Kuathan Kemhan Laksda TNI Bambang Irwanto, Dirkes Kuathan Kemhan Marsma TNI dr. Budi Satriyo Utomo, Kapusdatin Kemhan Brigjen TNI Rionardo, dan Karopeg Kemhan Brigjen TNI Trisno.
Dalam kesempatan itu, Ketua DJSN Agus Suprapto menjelaskan DJSN berwenang merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN dengan keanggotaan DJSN yang terdiri dari 5 orang unsur Pemerintah, 2 orang unsur Pemberi Kerja, 2 orang unsur Pekerja, dan 6 orang unsur Tokoh/Ahli
"Unsur pemerintah dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN berasal dari kementerian yang bertanggung jawab di bidang keuangan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan rakyat dan/atau bidang pertahanan dan keamanan, masing-masing 1 (satu) orang. Sedangkan unsur ahli dalam ketentuan ini meliputi ahli di bidang asuransi, keuangan, investasi, dan aktuaria." ujar Agus.
Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro mengatakan, Sejak tahun 2020- Maret 2024 jumlah FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terus menurun dari 643 menjadi 577, sedangkan data rate kunjungan pada FKTP TNI mengalami fluktuasi.
Kemudian terdapat urgensi perlunya dilakukan MoU antara PT. ASABRI (Persero) & BPJS Kesehatan berkaitan dengan penjaminan dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bagi Prajurit TNI selama diagnosis masih berproses.
Lalu pentingnya memastikan keamanan data Prajurit TNI beserta anggota keluarganya yang dikelola BPJS Kesehatan.
Indra juga menyampaikan catatan kebijakan (policy brief) yang menawarkan 2 opsi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengalihan program pembayaran pensiun dan program ASABRI dari PT. ASABRI (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dirkes Kuathan Kemhan Bambang Irwanto menyampaikan terima kasih atas kunjungan DJSN ke Kemhan dalam rangka mendiskusikan jaminan sosial bagi Prajurit TNI, mengingat jaminan sosial merupakan isu strategis bagi Kemhan, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan Prajurit TNI.