Jakarta (23/6) - DJSN melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan RI guna menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hadir secara luring, Ketua DJSN Ir. Tubagus Achmad Choesni, M.A., M.Phil, didampingi Anggota DJSN unsur Pemerintah, dr. Mohamad Subuh, MPPM. Sementara Anggota DJSN lainnya bergabung secara daring.
Dalam kesempatan ini, Choesni menyampaikan posisi strategis Kementerian Kesehatan dalam Sistem JKN seperti yang dituangkan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan termasuk Perpres 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu terkait kepesertaan dengan alokasi pembayaran PBI, regulator terkait besaran kapitasi, tarif INA CBGs dan fasilitas kesehatan serta peranan sebagai regulator terkait pengaturan manfaat.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan terkait Kelas Rawat Inap (KRI) Standar JKN yang akan dilaksanakan secara bertahap. Proses transisi akan dimulai dari tahun 2022 hingga 2024. Ini dilakukan dengan pertimbangan banyak hal yang perlu disesuaikan hingga sistem ini dapat diterapkan sesuai kondisi ideal seperti salah satunya adalah penyesuaian tarif dan iuran termasuk mekanisme pembiayaan.
Choesni menegaskan penting kiranya dalam upaya reformasi kesehatan ini ada dukungan dari Kementerian Kesehatan. “Dukungan Kementerian Kesehatan sangat diperlukan seperti dalam pembentukan tim penyiapan pelaksanaan KDK dan KRI, integrasi peta jalan bersama implementasi KDK dan KRI, sharing data dan informasi untuk menghitung estimasi biaya dan dampak dari transformasi KRI, juga sinkronisasi kebijakan JKN dalam Sistem Kesehatan Nasional,” jelasnya.
Menyambut hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) menyampaikan Transformasi Sistem Kesehatan 2021-2024 yang dirumuskan dalam 6 poin. “ Presiden meminta segera untuk dilakukan reformasi sistem kesehatan. Ada 6 hal yang menjadi urgensi terkait reformasi kesehatan tahun 2021-2024, pertama Transformasi layanan primer; kedua Transformasi layanan rujukan; ketiga Transformasi sistem layanan ketahanan kesehatan; keempat Transformasi sistem pembiayaan kesehatan; kelima Transformasi SDM Kesehatan dan; keenam Transformasi Teknologi Kesehatan,” papar beliau.
Selain itu, BGS juga meminta dukungan kuat DJSN sesuai tusinya dalam mewujudkan transformasi sistem kesehatan baik itu optimalisasi layanan primer, mutu layanan rujukan, dan sistem pembiayaan kesehatan terutama dalam hal asuransi kesehatan tambahan dan perbaikan kualitas data PBI JKN.
Menindaklanjuti pertemuan hari ini, DJSN maupun Kementerian Kesehatan mempunyai persepsi yang sama tentang urgensi reformasi bidang kesehatan sebagai upaya mewujudkan bangsa Indonesia yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan.