Asih Eka Putri : Kelas Rawat Inap JKN Harus Mengutamakan Keselamatan Pasien, Mutu dan Keterjangkauan
Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terkait telah melakukan serangkaian proses peninjauan dan penyiapan kebijakan Kelas Rawat Inap JKN.
“Proses tersebut dilakukan sebagai dasar pemikiran, penggalian informasi, dan perumusan rekomendasi yang tepat dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan terciptanya sistem pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas", ujar Ketua DJSN Tb. Achmad Choesni dalam webinar konsultasi publik seri ke-3 dengan tema Perspektif Penerima Manfaat dalam Penerapan Kebijakan Kelas Rawat Inap JKN, Senin (21/9)
"Melalui webinar ini, kami harapkan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap JKN sehingga mampu melahirkan gagasan-gagasan solutif yang menjawab tentang konsep dasar kelas rawat inap JKN, dampak perubahan struktur tata kelola dan pembiayaan atas penerapan kebijakan kelas rawat inap JKN," tambahnya.
Anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan pelaksanaan kelas rawat inap JKN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang SJSN No 40 tahun 2004 untuk melaksanakan prinsip jaminan sosial salah satunya adalah keadilan.
“Pelaksanaan kelas rawat inap ini diharapkan bisa menjamin keberlanjutan dari program JKN. Oleh sebab itu konsep penerapan kelas rawat inap JKN ini harus mengutamakan keselamatan pasien, mutu dan keterjangkauan,” ujarnya.
Asih menambahkan, “penerapan konsep kelas rawat Inap JKN memerlukan harmonisasi peraturan terkait pelaksanaan jaminan kesehatan dan memperhatikan korrdinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan, kondisi pandemic COVID-19, kesiapan pemerintah dan rumah sakit, serta kecukupan tempat tidur dan BOR di Kab/Kota.