Jakarta - Pemerintah sedang menyusun rancangan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN sesuai dengan prinsip asuransi sosial dan ekuitas yang tertuang di beberapa pasal dalam PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Lantas bagaimana dampaknya terhadap JKN?
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) unsur Tokoh dan/ atau Ahli Muttaqien menjelaskan, Sejumlah pasal dalam PP 47 Tahun 2021 Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan juga Pasal 36, 48, 84 terkait ketentuan pelayanan rawat inap kelas standar.
"PP 47 tahun 2021 dan adanya kebijakan KRIS JKN tentunya akan berdampak pada pola tarif rumah sakit, standar akreditasi rumah sakit, dan rencana implementasi KRIS itu sendiri," jelas Muttaqien dalam Webinar Kelas Standar BPJS Kesehatan, Bagaimana Menyikapinya? Persiapan dan Strategi RS? pada Sabtu, 13 November 2021
Dampak terhadap pola tarif JKN adalah akurasi costing, tarif (overprice dan underprice) dan fairness tarif INA CBGs.
"Konsekuensi PP 47 tersebut adalah perbaikan pola tarif tidak berdasarkan Kelas RS dan kelas rawat inap. Tetapi tetap bisa dilakukan adjusment factor (kota-desa, pendidikan-non pendidikan), biaya medis yang sama untuk PBI dan Non PBI, pada tahap transisi terdapat perbedaan tarif rawat inap A dan rawat inap B dengan 12 kriteria, nilai tarif yang rasional dan berkeadilan" jelas Muttaqien.
"Dari sisi rujukan, konsokuensinya pola rujukan JKN akan berbasis kepada kompetesi, sarana dan prasarana. Oleh karena itu dibutuhkan pemetaan, kemampuan dan kompetensi rumah sakit dalam pelayanannya," tambahnya.
Ia juga menjelaskan, KRIS JKN adalah amanah UU SJSN, Pasal 23 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN menyebutkan dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Konsep penerapan KRIS adalah mengutamakan keselamatan pasien, letak ruang rawat inap berada di lokasi yang tenang, aman, dan nyaman, ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang layanan lainnya, ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
Oleh karena itu,untuk melihat di lapangan DJSN melakukan self assessment secara daring kepada 1.916 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Hasil dari self assessment, 81% rumah sakit dikategorikan siap mengimplementasikan kebijakan KRIS JKN, meskipun diperlukan penyesuaian infrastruktur dalam skala kecil. Kami juga melihat kendala penyesuaian infrastruktur rumah sakit umumnya ditemui pada rumah sakit yang lebih dari 20 tahun masa guna," ujar Muttaqien.