Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAKIAI) telah mengesahkan PSAK 74 yang merupakan standar akuntansi baru dalam mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kontrak asuransi. Standar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan relevansi informasi keuangan bagi pengguna laporan keuangan industri asuransi.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati menghadiri Diskusi Panel Persiapan Penerapan PSAK 74 untuk Jaminan Sosial di Yogyakarta.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Kushari Suprianto dan M Iman NHB Pinuji, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Mahfud Sholihin, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para praktisi akuntansi dan keuangan nasional.
Anggota DJSN Iene Muliati mengatakan terdapat perbedaan yang esensial antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS atau jaminan sosial. Dengan demikian, jika dipertimbangkan, PSAK 74 memerlukan pengaturan khusus untuk jaminan sosial.
"BPJS ini kan sifatnya nirlaba, kemudian guarantornya adalah negara atau pemerintah, beda dengan perusahaan asuransi komersial, mereka kan bisa dibangkrutkan, BPJS itu tidak bisa dibangkrutkan, dan sampai kapanpun program jaminan sosial itu akan selalu ada," ungkap Iene.
Ia menilai PSAK memang bertujuan untuk hal yang baik. Adapun aturan tersebut akan mendorong perusahaan asuransi untuk menerapkan tata kelola yang baik, transparansi dan kepatuhan.
"Sebetulnya sudah dilakukan oleh BPJS, malah pengawasan BPJS itu ada 3 lapis, DJSN, OJK, bahkan kalau ada investigasi lebih lanjut ada BPK, selain tentu saja publik," sambungnya.
"Jadi diperlukan persamaan pemahaman. Ini bukan proses baru. Karena dulu waktu akan diterapkan PSAK 24 meskipun lebih untuk sektor privat tetapi kita melalui proses penyamaan pemahaman yang sama," ujar Iene.