Palembang - Untuk melihat kesiapan manajemen Rumah Sakit serta perbaikan infrastruktur dalam memenuhi 12 kriteria KRIS JKN Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan pemantauan langsung ke RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, diketahui RSUP Dr. Rivai Abdullah telah memenuhi 12 Kriteria KRIS JKN, meski jumlah tempat tidur pada RSUP Dr. Rivai Abdullah berkurang sebesar 17 tempat tidur dari 107 tempat tidur menjadi 90 tempat tidur, penerapan Uji Coba KRIS JKN tidak mempengaruhi akses pelayanan kepada peserta maupun pendapatan bagi Rumah Sakit.
Setelah melakukan pemantauan langsung ke RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subiyanto melakukan audiensi dan sosialisasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN ke Gubernur Sumatera Selatan.
"KRIS JKN merupakan Amanah UU SJSN untuk mewujudkan prinsip ekuitas sebagai tujuan akhir diimplementasikannya sebuah jaminan sosial." kata Subiyanto saat diterima Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru, Rabu (21/12).
Subiyanto menambahkan, "KRIS JKN memiliki 12 kriteria antara lain Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas yg tinggi, Ventilasi udara, Pencahayaan ruangan, Kelengkapan tempat tidur, Suhu dan kelembaban ruangan, Ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi),dan ruang rawat gabung, Kepadatan ruang rawat (kamar) dan Kualitas Tempat Tidur (TT), Tirai/Partisi antar tempat tidur, Kamar mandi dalam ruangan rawat inap, Kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas, Outlet oksigen"
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan DJSN agar dapat melakukan tinjauan dan bimbingan kepada rumah sakit di daerah mengenai standarisasi 12 Kriteria KRIS JKN ini.
Selain itu, ia berharap agar rumah sakit Abdullah Rivai menyampaikan kondisi rumah sakit secara real kepada DJSN, dan kami akan bersikap terbuka apabila terdapat hal-hal yang perlu didiskusikan terkait KRIS JKN