Jakarta – Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien menghadiri lokakarya “Kupas Tuntas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta Perlindungan Kesehatan Maternitas yang menyeluruh di Dunia Kerja, Rabu 27 Juli 2022.
Lokakarya yang di selenggarakan oleh IndustriALL Indonesia Council ini dilatarbelakangi oleh disahkannya RUU Kesejahteraan Ibu dan anak agar memberikan perlindungan bagi ibu dan anak termasuk didalamnya cuti melahirkan yang lebih panjang, cuti ayah, perlindungan laktasi dan jaminan pelaksanaan hak lainnya.
“Salah satu poin krusial dalam RUU Kesejahteraan ibu dan anak adalah terkait durasi cuti melahirkan yang lebih panjang, dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan.” Ujar Ketua IndustriALL Indonesia Council
“Untuk itu sangat penting dan mendasar membahas wacana ini sebagai usaha mendorong pemerintah untuk membuat skema perlindungan maternitas bagi seluruh rakyat Indonesia melalui system jaminan sosial nasional,”katanya.
Menanggapi hal itu, Muttaqien menyampaikan, “Ada beberapa tantangan jika RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dikaitkan dalam jaminan sosial yaitu Manfaat yang dibutuhkan dengan biaya terjangkau, Kepesertaan (informal dan formal), Keberlanjutan fiskal, Kolektabilitas iuran, Mendorong kepatuhan, Literasi jaminan sosial yang terbatas, Membangun Tata kelola yang baik, Administrasi dan kualitas layanan, Manajemen Aset dan investasi, Pasar dan produk keuangan yang masih terbatas, Kultur lokal.”
Anggota DJSN dari unsur Tokoh/Ahli ini memberikan tiga opsi skema RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam jamsos, yaitu skema kontribusi dengan adanya iuran dari pemberi kerja dan pekerja. Skema Kedua, Tax financing semuanya ditanggung oleh negara dan skema ketiga parisal subsidi.
"Namun, masih diperlukan kajian komprehensif untuk memasukkan manfaat KIA dalam jaminan sosial, dari sisi regulasi, penentuan manfaat, opsi pembiayaan, aspek teknical, operasional, kebijakan investasi, maupun aspek pasar keuangan, Perlu dilakukan study aktuaria yang lebih detil serta membangun berbagai dialog kebijakan dengan stakeholder," ujar Muttaqien.
“Di DJSN belum banyak mendiskusikan ini, sehingga apa yang saya sampaikan belum menjadi pendapat DJSN secara kelembagaan,” jelas Muttaqien.